Polisi Bekuk Komplotan Begal Sadis Pembunuh Driver Online di Jatisampurna, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Satu Buron
Menit Baca
Teks

Polisi Bekuk Komplotan Begal Sadis Pembunuh Driver Online di Jatisampurna, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Satu Buron

Oleh

KOTA BEKASI, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di wilayah Jatisampurna. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).

Kapolres menjelaskan, komplotan begal berjumlah empat orang itu diketahui beraksi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Jatisampurna dalam waktu berdekatan.
Aksi pertama terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden. Korban berinisial BS (48) yang sedang berangkat bekerja dipepet dan dihentikan para pelaku. Sepeda motor korban berhasil dirampas, namun korban selamat setelah berhasil melarikan diri dari ancaman senjata tajam.

Sehari kemudian, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan yang sama kembali beraksi di Kampung Pabuaran Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon. Korbannya adalah pengemudi ojek online berinisial DTLP (47).

"Korban selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Setelah mengambil sepeda motor yang diparkir di rumah saudaranya, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor," ujar Kapolres.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku berinisial MF membacok korban menggunakan celurit hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia akibat pendarahan saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Berbekal hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Jatiasih dan Bojong Kulur, Kabupaten Bogor.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (20) sebagai eksekutor pembacokan, R (20), dan MRA (20) yang berperan sebagai joki. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial S masih buron.

Kapolres mengungkapkan, MF merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum. Pada 2023 ia pernah dipidana dalam kasus pencurian telepon seluler. Setahun kemudian kembali ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan karena saat itu masih berstatus anak.

"Dalam usia 20 tahun, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana yang kali ini mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kota Bekasi. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin pada jam-jam rawan, razia malam, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas bersama unsur keamanan lingkungan.

"Patroli kepolisian, razia malam, dan pembinaan kepada masyarakat akan terus ditingkatkan. Namun para pelaku juga memanfaatkan waktu-waktu ketika situasi dinilai sepi dari petugas maupun masyarakat. Karena itu kami terus memperkuat pengawasan di titik-titik rawan," tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

25 Kali Dibaca · TNI/POLRI


Berita Lainnya