Jakarta Utara, Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Koja, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2026) malam.
Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 18.45 WIB. Pelapor berinisial S menginformasikan adanya dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang secara bebas di kawasan Jalan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Koja segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan guna memastikan kondisi di lapangan.Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan maupun keberadaan obat-obatan terlarang atau obat golongan G di toko yang dimaksud.
Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Muhammad Syahroni, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan segera kami respons untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau warga untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(AFG)