Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Percobaan Penculikan Lansia di Kapuk Muara, Dua Pelaku Ditangkap
Menit Baca
Teks

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Percobaan Penculikan Lansia di Kapuk Muara, Dua Pelaku Ditangkap

Oleh

Jakarta Utara, Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia yang terjadi di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua orang tersangka telah diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara. 

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (15/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai 4 RT 002/RW 006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial GH (70) saat itu sedang berolahraga pagi dengan berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih mendekati korban dari arah belakang. Salah seorang pelaku kemudian turun dari kendaraan dan berupaya menarik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil. Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung berteriak meminta pertolongan dan melakukan perlawanan.

Saat berusaha melepaskan diri, korban terjatuh hingga mengalami luka lecet pada bagian siku kiri.Teriakan korban yang cukup keras membuat pelaku membatalkan aksinya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Selain mengalami luka ringan, korban juga dilaporkan mengalami trauma dan kepanikan akibat peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Polisi kemudian menangkap tersangka CW (31) di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan, CW mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas pelaku lain berinisial FAP (26). Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FAP di sebuah pusat kebugaran di kawasan Gold Coast PIK, Penjaringan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Fortuner putih tahun 2022, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flash disk, kartu uang elektronik, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi yang tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban. Salah satu tersangka disebut memiliki kepentingan untuk bertemu dengan anggota keluarga korban yang sebelumnya menolak hubungan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 atau Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan/atau penganiayaan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(AFG) 

27 Kali Dibaca · Kriminal


Berita Lainnya