KOTA BEKASI, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/4/2026) di halaman lobi Mapolres, jajaran kepolisian memaparkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa total terdapat 80 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami telah menetapkan 98 tersangka, terdiri dari 37 orang terkait narkotika dan 61 orang dalam kasus obat keras atau berbahaya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro.
Ia menjelaskan, wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi berada di sejumlah kecamatan seperti Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti dengan jumlah besar, antara lain ganja seberat 45 kilogram, sabu 883,65 gram, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis (gorila) 759,55 gram, serta obat keras sebanyak 271.680 butir.
“Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa, dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp2,57 miliar,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkap adanya perubahan modus operandi para pelaku di lapangan. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan melalui warung atau toko sewaan, kini metode telah bergeser menggunakan sistem cash on delivery (COD).
“Pelaku bisa mendatangi langsung pembeli atau sebaliknya barang ditaruh di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini menjadi tantangan baru bagi kami dalam pengungkapan kasus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kusumo menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang terhadap peredaran narkotika maupun obat berbahaya di wilayah Kota Bekasi.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui call center 110,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras ilegal, pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(FG)