Jakarta Utara – Proses penyidikan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan ringan, dan perbuatan memaksa orang lain yang terjadi di wilayah Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kembali menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-2 guna memperkuat proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dalam surat panggilan tersebut, seorang saksi bernama Iin Parlina diminta kembali hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Mei 2024 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 471 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, di kawasan Komplek Gaya Motor, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Keterangan yang diberikan para saksi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta secara objektif sehingga perkara dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sejumlah saksi telah diperiksa.
Namun, beberapa pihak yang telah dipanggil diketahui belum memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan pemanggilan lanjutan untuk kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polres Metro Jakarta Utara memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang menerima surat panggilan untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua Tim Penyidik, Iptu Seno Aji Pradana, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Sabtu (30/5), membenarkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pemanggilan kedua terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.
"Benar, kasus tersebut masih berjalan dan saat ini dilakukan pemanggilan kedua terhadap para saksi," ujarnya.
Sementara itu, Iin Parlina selaku pelapor menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik dan berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang.
"Kami telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Semoga kasus ini dapat segera selesai dan memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
(Ahm)