Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: Semua Berbasis Kajian, Riset dan Masukan Publik
Jakarta, Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian multidisipliner,