PKL di Danau Sunter Kembali Berjualan, Warga Pertanyakan Pengawasan Instansi Terkait
Menit Baca
Teks

PKL di Danau Sunter Kembali Berjualan, Warga Pertanyakan Pengawasan Instansi Terkait

Oleh

JAKARTA,  Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, kembali beroperasi meski sebelumnya telah dipasang spanduk larangan berdagang di lokasi tersebut, Jumat (3/7). 

Berdasarkan pantauan di lapangan, spanduk larangan yang pernah dipasang pada 4 Mei 2026 diketahui sudah tidak lagi berada di lokasi. Dalam spanduk tersebut tertulis larangan parkir di sepanjang jalan serta larangan berdagang di area tersebut.

Spanduk itu juga memuat ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, maupun tempat-tempat kepentingan umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku
.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 61, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp20 juta.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan spanduk yang telah dicopot, Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mardanih, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak mengetahui adanya banner yang sudah dicopot," ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. 

Kembalinya aktivitas PKL di kawasan Danau Sunter pun menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Warga menilai kawasan tersebut setiap hari dijaga oleh aparat, sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas perdagangan kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai area terlarang untuk berdagang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai alasan kembali beroperasinya PKL maupun penyebab hilangnya spanduk larangan di kawasan Danau Sunter. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(AFG) 

19 Kali Dibaca · Nasional


Berita Lainnya