Jakarta, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan bahwa pemerintah tengah membangun Digitalisasi Perlindungan Sosial agar penyaluran bantuan semakin terintegrasi, akurat, dan responsif terhadap kondisi masyarakat.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pemutakhiran Desil merupakan fondasi data agar pemerintah tidak bekerja dengan data yang terpisah-pisah, atau tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.
Desil merupakan salah satu informasi di dalam DTSEN, sebagai implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun dan mengelola DTSEN sebagai satu rujukan bersama pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk penentuan prioritas penerima bansos.
"Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/9).
Ia menegaskan, sistem digital yang baik harus terus diperbaiki berdasarkan data terbaru. Pemutakhiran bukan tanda pemerintah mengabaikan masyarakat, melainkan bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran.
"Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku," Qodari menjelaskan.
Apabila terdapat kondisi di lapangan yang belum tergambarkan secara tepat dalam data, ia menambahkan, tersedia mekanisme untuk menyampaikan informasi dan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sebagai contoh, Qodari menyebut peristiwa yang menimpa Pak Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sempat viral lantaran masuk Desil 9. Data Pak Timbul kini telah dimutakhirkan sehingga masuk Desil 3.
"Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," ucapnya.
Ia menambahkan, Desil bukan penentu tunggal seseorang menerima atau tidak menerima bansos. Angka Desil bukan 'vonis' tunggal atas hak seseorang terhadap bantuan sosial. Desil merupakan instrumen untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan menjadi salah satu rujukan penting dalam penentuan sasaran program.
"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," Qodari menerangkan.
Kondisi masyarakat dapat berubah, data juga harus diperbarui, dan sistem harus mampu menangkap perubahan tersebut.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," ujarnya.
Karena itu, akurasi data menjadi prioritas. Pro-kontra yang muncul menjadi masukan untuk terus menyempurnakan sistem, memperbaiki kualitas data, dan memastikan mekanisme koreksi berjalan efektif.
"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," tutupnya.