Berkas Lengkap, Enam Tersangka Kasus Perjudian di Koja Segera Disidangkan
Menit Baca
Teks

Berkas Lengkap, Enam Tersangka Kasus Perjudian di Koja Segera Disidangkan

Oleh

Jakarta Utara,  Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian yang diungkap jajaran Polsek Koja memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) terhadap berkas perkara atas nama tersangka J bin S dan kawan-kawan (dkk).

Berdasarkan surat Nomor B-3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Koja telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.

"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110. Kami dari pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melaksanakan tindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Iptu Hendri, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.

Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pihak yang diamankan berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.

Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan satu set kartu domino yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut," kata Andry.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Dengan diterbitkannya P-21, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.

Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga memberikan batas waktu paling lama 14 hari sejak surat P-21 diterbitkan agar penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

(YD) 

40 Kali Dibaca · TNI/POLRI


Berita Lainnya