Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran investasi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,02 miliar. Kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada 6 Oktober 2021. Korban berinisial HKS (73) awalnya berniat menyimpan dana untuk investasi melalui produk asuransi di salah satu perbankan BUMN di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Namun, saat berada di bank tersebut, korban bertemu dengan tersangka berinisial SLK (42), seorang pegawai outsourcing di perbankan tersebut.Tersangka kemudian menawarkan investasi lain dengan janji keuntungan sebesar sekitar 10 persen dalam waktu tiga bulan.
"Karena korban percaya tersangka merupakan pegawai di perbankan tersebut dan tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1,02 miliar kepada tersangka," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah jangka waktu yang dijanjikan berakhir, dana milik korban tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai investasi tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Kapolres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa yang diduga dilakukan oleh tersangka agar segera melapor ke kepolisian.
"Kami mengimbau apabila masih ada korban lain dari tersangka, silakan segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
(YD)