Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dugaan Penipuan Pembelian Sarung, Korban Alami Kerugian Rp43 Juta
Menit Baca
Teks

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dugaan Penipuan Pembelian Sarung, Korban Alami Kerugian Rp43 Juta

Oleh

Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pembelian sarung yang mengakibatkan seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp43 juta. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa pekan terakhir.

"Pada kesempatan ini kami dari Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan beberapa pengungkapan yang telah kami lakukan dalam beberapa minggu terakhir, salah satunya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sarung yang cukup menyita perhatian," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu, 18 April 2026. Korban berinisial HA menerima pesanan sarung dari seorang pria berinisial HR di kawasan Koperasi Sapta Taruna. Pelaku diduga mengaku membeli sarung untuk kebutuhan sebuah pondok pesantren dan menyebut nama seorang ulama guna meyakinkan korban agar barang dikirim terlebih dahulu.Karena percaya, korban mengirimkan tiga kodi sarung senilai Rp4,6 juta. Selanjutnya, korban kembali mengirimkan 16 kodi sarung senilai Rp38,4 juta. Total nilai barang yang telah dikirim mencapai sekitar Rp43 juta.

Namun, setelah seluruh pesanan diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka tidak hanya melakukan aksinya terhadap satu korban. Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan atau penggelapan dengan modus pembelian sarung oleh pelaku yang sama agar segera melaporkan kepada Polres Metro Bekasi Kota, sehingga seluruh perkara dapat ditangani secara menyeluruh," kata Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

(YD) 

14 Kali Dibaca · Kriminal


Berita Lainnya